Jumat, 06 Januari 2017

Tembakau Gorilla akan Dilarang

SULTAN MARBUN TV -- Hasil Penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa tembakau gorilla mengadung zat psikotropika. Tembakau itu dinyatakan positif mengandung ganja sintetis atau AMB-Fubinaca.

Kepala Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan, tembakau gorilla ini telah dimasukkan dalam daftar zat psikoaktif jenis baru. Meski begitu, BNN belum bisa menindak para penjual atau pengguna tembakau gorilla.

“Dari segi penelitian, kami dapat merespon temuan-temuan narkoba jenis baru di lapangan. Namun, untuk menindak, kami masih terhambat regulasi,” ucap Slamet beberapa waktu lalu.

Tembakau gorilla biasanya dijual dengan kisaran harga Rp 100.000 per gram. Tembakau ini memang secara kasat mata mirip dengan tembakau rokok biasa, baunya pun tidak seperti ganja. (sumber)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

See

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *